Pemkab Garut Tambah Pengajuan Formasi PPPK untuk Nakes dan Non Nakes

Pemkab Garut Tambah Pengajuan Formasi PPPK untuk Nakes dan Non Nakes
0 Komentar

GARUT – Para honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non Nakes, baik yang bekerja di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Dr. Slamet bisa bernafas lega. Karena kabarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan mengusulkan penambahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi nakes tahun 2022.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut akan menambahkan kuota PPPK formasi Nakes pada tahun 2022, yang sebelumnya 100, menjadi sekitar 1.700.

“Intinya, yang diusulkan dari Garut itu adalah sesuai dari surat Menpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan data pegawai kesehatan, kurang lebih 5.200,” kata Rudy beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 36Good Perfect

Namun, kekuatan keuangan Pemkab Garut tidak bisa menampung sebanyak 5.200 kuota PPPK pada tahun 2022, termasuk formasi Nakes. Karena, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

“Kemampuan kami hanya bisa mengangkat 1.000 sekian. Tapi, kami mengajukan formasi itu 5.000 hari ini,” katanya.

Dia mengharapkan dengan mengajukan sebanyak 5.000 kuota PPPK ini, Pemerintah Pusat menambah anggaran untuk kuota yang tidak ditampung oleh Pemkab Garut.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Garut Emul Mulyana merasa bahagia dengan pernyataan Bupati tersebut.

“Allhamdulillah, tuntutan kami bisa dikabulkan dengan bertambahnya kuota untuk formasi Nakes pada tahun 2022. Yang semula 100 menjadi 1.476,” kata Emul.

Dia mengatakan, meskipun kecewa karena tidak semua yang sudah masuk kedalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang berjumlah 1.848 orang atau sekitar 372 orang yang belum masuk ke dalam kuota pada tahun ini.

Dia mengatakan, bahwa Pemkab Garut akan mengakomodir semua Nakes dan Non Nakes yang sudah bekerja, baik di Puskesmas maupun di RSUD menjadi prioritas PPPK pada tahun 2022, yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Garut dalam bentuk nota.

Baca Juga:Penyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan UsahaKontribusikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan: BRI Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Pemberdayaan Desa

“Bagi rekan – rekan yang belum bisa di akomodir untuk menjadi PPPK pada tahun 2022, Pemkab Garut akan membuat regulasi dan penyelesaian,” katanya.

Emul berharap janji Bupati ini tak hanya pemberian harapan palsu (PHP) namun benar-benar bisa direalisasikan.

“Kami berjanji, akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dibanding dengan aksi – aksi sebelumnya. Bahkan, bisa saja kami melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(cat)

0 Komentar