Pemilu 2024: Penjelasan Jenis dan Warna Surat Suara

Pemilu 2024: Penjelasan Jenis dan Warna Surat Suara
Pemilu 2024: Penjelasan Jenis dan Warna Surat Suara
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Pemilu 2024: Penjelasan Jenis dan Warna Surat Suara, untuk itu juga simak penjelasannya dibawah artikel ini.

Dengan tanggal pencoblosan yang semakin dekat pada 14 Februari 2024, persiapan untuk pemilihan umum (pemilu) juga semakin intens.

Pada pemilu 2024 ini, pemilih di Indonesia tidak hanya akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetapi juga calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga:Instagram Rilis Fitur Flipside: Akun Alternatif Tanpa Perlu Buat Akun TambahanAplikasi Penghasil Uang Cuma dengan Undang Teman, Langsung Cuan Tiap Hari

Surat suara yang akan digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki lima jenis, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Jenis surat suara tersebut mencakup capres-cawapres, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Namun, terdapat perbedaan di Provinsi DKI Jakarta, di mana hanya empat jenis surat suara yang disediakan, yakni capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota tidak tersedia di DKI Jakarta.

Di luar negeri, surat suara hanya terdiri atas dua jenis, yaitu capres-cawapres dan anggota DPR. Surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak disediakan di luar negeri.

Warna-warna surat suara memiliki arti tertentu. Berikut penjelasan warna surat suara pada pemilu 2024:

  1. Surat Suara Abu-Abu:

– Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

– Memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung pasangan capres-cawapres.

  1. Surat Suara Kuning:

– Digunakan untuk memilih calon anggota DPR.

– Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

  1. Surat Suara Merah:

– Digunakan untuk memilih calon anggota DPD.

– Memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

  1. Surat Suara Biru:

– Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi.

Baca Juga:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp2 Juta Setiap Hari dengan Aplikasi JOVitWalk Out Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Sidang Dewan Keamanan PBB Terkait Palestina-Israel

– Memuat sebuah tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan juga nama calon anggota DPRD provinsi.

0 Komentar