Pemilu 2024, Anggota Polri Diingatkan 13 Aturan Netralitas

Setiap Anggota Polri diingatkan tentang 13 aturan netralitas jelang pemilu 2024 (foto dok Radar Garut)
Setiap Anggota Polri diingatkan tentang 13 aturan netralitas jelang pemilu 2024 (foto dok Radar Garut)
0 Komentar

Pemilu 2024, Anggota Polri Diingatkan 13 Aturan Netralitas – Menjelang Pemilu 2024, Anggota Polri diingatkan tentang aturan netralitas.

Anggota Polri dilarang keras melakukan aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung bisa diartiken memberikan dukungan terhadap salah satu calon legislatif atau calon kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jika dilanggar, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada setiap Anggota Polri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga:Rumah Minimalis 2 Lantai Type 36, Paling Sering DipakaiProjo di Jatim Kerucutkan Dukungan Terhadap Tiga Nama, Ganjar, Prabowo dan Airlangga

Irjen Dedi menyebut bahwa aturan tersebut sudah ada alam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi seperti dikutip Disway (Grup Radar Garut).

Selain itu, sebelumnya di tahun 2018 saat Jenderal Tito Karnavian menjabat Kapolri juga pernah disampaikan melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, tentang 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran dalam bersikap netral di Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

13 aturan netralitas itu antara lain, Anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut bertuliskan atau bergamba Parpol, caleg dan paslon.

Kemudian, Anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Selain itu Anggota Polri juga dilarang keras melakukan foto Bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

Maka, dengan aturan itu semua, setiap Anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas. Mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

Baca Juga:Dirut BRI Sunarso Raih Leadership Achievement Awards, BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian BankersAHY Banyak Diserang Netizen Gara-gara Sampaikan Prihatin Atas Penangkapan Lukas Enembe

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk bisa menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasii dan memberikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon dan partai.

Polri juga mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang dapat mencederai tegaknya demokrasi.

“Para kasatwil diminta juga untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” kata Sigit, Sabtu 31 Desember 2022 lalu.

0 Komentar