Pemerintah Akan Memberikan Subsidi Kuota Internet untuk Belajar Jarak Jauh

Pemerintah Akan Memberikan Subsidi Kuota Internet untuk Belajar Jarak Jauh
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Banyak orang tua siswa yang mengeluhkan mahalnya kuota internet di masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi korona.

Karena banyaknya keluhan itu, Pemerintah rencananya akan memberikan keringanan kepada siswa dan guru agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan maksimal.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Baca Juga:Jamal ‘Preman Pensiun’ Ditangkap karena Dugaan Konsumsi NarkobaEksponen Gerindra Kabupaten Tasik Deklarasikan Dukungan untuk Iwan-Iip

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi kuota internet ini akan diberikan selama bulan September hingga Desember 2020.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3 sampai 4 bulan ke depan,” kata Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI, di MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2020), dilansir FIN (Radar Priangan Group).

Adapun rincian untuk subsidi kuota tersebut yakni, setiap bulan siswa akan mendapat 35 GB per bulan, kemudian guru akan mendapat kuota 42 GB per bulan, dan dosen serta mahasiswa akan mendapat kuota 50 GB per bulan.

Selain itu, Nadiem juga telah menyediakan tambahan penerima tunjangan sebesar Rp 1,7 triliun. Dari tunjangan guru, dosen, sampai guru besar.

“Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun,” tambahnya.

Nadiem menegaskan jika sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Sedangkan untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak, yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021. (dbs/fin/RP)

0 Komentar