Pelaku VCS Bisa Dipidana Dengan UU ITE dan Pasal Ini

Pelaku VCS Bisa Dipidana Dengan UU ITE dan Pasal Ini (foto Pexels)
Pelaku VCS Bisa Dipidana Dengan UU ITE dan Pasal Ini (foto Pexels)
0 Komentar

RADAR GARUT – VCS marak dilakukan setelah pandemic COVID-19 dan banyak menjual jasanya di berbagai media sosial. Namun bisakah pelaku VCS dipidana?

VCS atau singkatan dari Video Call Seks, yaitu tindakan melakukan aktivitas seksual melalui video call.

Pelaku VCS adalah orang-orang yang terlibat dalam tindakan VCS, baik secara sukarela atau terpaksa.

Baca Juga:Bicolink Penghasil Uang Rp350.000, Cara Dapat Cuan Dengan Hitungan DetikStrategi Digital Marketing Untuk Meningkatkan Pendapatan dalam Bisnis

Tindakan VCS tidaklah legal dan dapat dikenakan tindakan hukum, terutama jika dilakukan oleh anak di bawah umur atau melibatkan eksploitasi seksual.

Pelaku VCS dapat terlibat dalam kejahatan seperti pornografi anak, prostitusi online, atau eksploitasi seksual online.

Dalam era digital dan internet, VCS semakin mudah dilakukan, terutama melalui platform atau aplikasi video call yang tersedia seperti Skype, Zoom, WhatsApp, dan lain sebagainya.

Namun, VCS juga dapat menjadi sarana bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual dan eksploitasi online.

Untuk mencegah tindakan VCS dan kejahatan seksual online, penting bagi pengguna internet untuk berhati-hati dan menghindari konten yang tidak pantas.

Apakah Pelaku VCS Bisa Dipidana?

Pelaku VCS atau Video Call Seks dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, terutama jika dalam melakukan VCS, pelaku melakukan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik atau internet.

Dalam hal ini, pelaku VCS dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga:Remaja Laki-laki Dicekoki Alkohol 96 Persen Viral di Media Sosial, Inilah BahayanyaKetangkasan Domba Garut dan Hal yang Membedakannya

Selain itu, pelaku VCS juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berisi tentang tindakan pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi pornografi dan/atau kekerasan.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa VCS adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

Orang tua dan pelajar harus memberikan pendidikan tentang bahaya VCS dan penggunaan internet yang bertanggung jawab dan aman.

Sementara itu, pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku VCS dan melindungi masyarakat dari kejahatan seksual dan eksploitasi online.

0 Komentar