Pelaku Usaha Minta Disparbud Garut Tunda Pembukaan Situ Bagendit

Pelaku Usaha Minta Disparbud Garut Tunda Pembukaan Situ Bagendit
pelaku usaha meminta Disparbud untuk menunda pembukaan situ Bagendit yang baru direvitalisasi. Pelaku usaha minta kejelasan
0 Komentar

GARUT – Pelaku usaha masih resah terhadap nasib mereka pasca revitalisasi situ Bagendit. Pelaku usaha tersebut meminta kejelasan atau kepastian dari Pemerintah Kabupaten Garut, bahwa mereka masih bisa berusaha di sana.

Sementara itu dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, sebelumnya sudah menegaskan bahwa Pemkab Garut akan menjamin pelaku usaha bisa melaksanakan usaha di situ Bagendit yang berlokasi di Kecamatan Banyuresmi itu.

Namun rupanya pelaku usaha masih belum tenang dan meminta kejelasan secara tertulis bahwa mereka bisa melaksanakan usaha di situ Bagendit.

Baca Juga:IWO Jabar Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawan di Sumedang oleh Oknum PolisiSawah di Dekat Selokan Cibudug Kerap Direndam Banjir

Jojo Juhana salah seorang pelaku usaha di situ Bagendit menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan musyawarah pada 26 Maret lalu.

Dalam musyawarah itu diwakili oleh berbgai jenis pelaku usaha diantaranya, Koodinator Pedagang, Koordinator Jasa Rakit, Koordinator Mainan Air, serta tokoh masyrakat setempat yang berada di wilayah situ bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Jojo Juhana menjelaskan, musyawarah itu dilakukan sebagai upaya menjawab keresahan para palaku usaha. Pasalnya ada selentingan bahwa Pemerintah daerah melalui Disparbud akan segera membuka atau meresmikan situ Bagendit.

“Allhamdulilah, kami atas nama seluruh palu usaha yang sudah bertahun-tahun beraktivitas di kawasan Situ Bagendit, dalam musyawarah yang kesekian kalinya ini telah menghasilkan kesepahaman secara mufakat dan menghasilkan kepututusan,” kata Jojo.

Adapun hasil kesepakatan tersebut melahirlan 5 poin sebagai berikut:

1. Memdesak kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut untuk menunda sementara pembukaan kawasam Situ Bagendit, sebelum adanya surat keputusan atau jenis surat lainnya yang memuat tentang ketetapam jumlah/kuota pelaku usaha beserta nama-nama pelaku usahanya. Termasuk juga lokasi usaha, batas-batas dan ukurannya sehingga dapat dijadikan pegangan atau pijakan bagi para pelaku usaha pedagang, jasa rakit maupun mainan air dalam rangka mempersiapkan aktivitas usahanya nanti ketika kawasan Situ Bagendit dibuka untuk umum.

“Dan kami juga meminta agar tidak mencatumkan nama-nama yang bukan pelaku usaha yang sebenarnya dalam surat yang diterbitkan tersebut,” ujar Jojo.

0 Komentar