PB MKI Minta KIP Kuliah Dialokasikan Secara Komprehensif Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pengurus Besar Mahasiswa Keguruan Indonesia (PB MKI) menyambut baik program Kemendikbud memperluas alokasi KIP Kuliah dalam mengantisipasi dampak pandemi virus covid-19 di tanah air.

Namun demikian, PB MKI mengharapkan alokasi KIP Kuliah itu dilakukan secara komprehensif. Pasalnya kendati ada penambahan, namun Mahasiswa yang bisa mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya terbatas pada kriteria tertentu saja.

” Menindak lanjuti keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar terkait dengan bantuan biaya perkuliahan bagi mahasiswa di tengah dampak Covid-19, bahwa dalam situasi ekonomi yang menghimpit laju stabilitas perekonomian masyarakat yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah akibat sikap waspada penyebaran Covid-19, tentu harus bersifat komprehensif dapat dirasakan oleh mahasiswa pada umumnya,’ kata Ketua Umum Pengurus Besar Mahasiswa Keguruan Indonesia (PB MKI) Raden Irfan NP, dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga:Nurseno Raja Kandang Wesi Klaim Temukan Obat Covid-19Video: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Selamat dari Longsor

“Jika dalam teknis mendapatkan KIP-Kuliah yang digunakan untuk membantu mahasiswa dampak dari Covid-19 adalah mahasiswa yang memiliki kriteria yang sama dengan peraturan pada KIP- Kuliah untuk calon mahasiswa baru seperti mereka yang memiliki KIP semasa SMA/SMK/MA yang pada penjaringan sebelumnya tidak masuk ke dalam program bidikmisi, atau kriteria keluarga mahasiswa penerima kartu keluarga sejahtera, maka itu dinilai bukan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa dampak dari Covid-19,” tambah Irfan.

Pasalnya, dampak sosial ekonomi yang diakibatkan oleh Covid-19 ini tidak menghiraukan flatfrom mahasiswa keluarga mampu atau tidak mampu. Juga tidak menghiraukan mahasiswa tingkat satu, dua, tiga atau empat (on-going study). Namun dampaknya begitu luas tidak pandang bulu.

“Tentu dalam hal ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, harus bisa membedakan antara tujuan awal utama adanya KIP-Kuliah dengan KIP-Kuliah sebagai alternatif untuk membantu mahasiswa yang stabilitas ekonominya terganggu akibat dampak dari pencegahan Covid-19,” kata Irfan.

“Bagi mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah sebagai alternatif bantuan biaya perkuliahan semasa Covid-19 tentu harus memiliki kriteria yang lebih membedakan dengan persyaratan sebagaimana layaknya bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu atau memiliki prestasi,” katanya.

0 Komentar