Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP

Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP
ilustrasi gelandangan (pixabay)
0 Komentar

RadarPriangan.com – Berikut ini adalah beberapa pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota. Berikut ini daftar sejumlah pasal kontroversial itu.

1) Pasal Korupsi:

Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor.

2) Penghinaan Presiden:

Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.

3) Pasal Makar:

Baca Juga:Garut Viral Lagi oleh Aksi Orang Tak Dikenal Cabut Bendera, Siapakah Mereka?PJJ RCTV PJOK Kelas 4 SD, Permainan Bola Kecil Rounders

Melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun.

4) Penghinaan Bendera:

RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dll

5) Alat Kontrasepsi:

Terkait Alat Kontrasepsi Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I).

6) Aborsi Pemidanaan:

Pasal RUU KUHP soal Aborsi Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP.

7) Soal Gelandangan:

RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya.

8) Pasal Pencabulan:

RUU KUHP soal Pencabulan Pasal 420 menjadi bermasalah karena mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: “terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya.”. Spesifik sama jenis kelaminnya malah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual.

0 Komentar