Partai Garuda Tantang Kemenkominfo!

Partai Garuda Tantang Kemenkominfo!
Teddy Gusnaidi Sejajarkan Penceramah Radikal dengan Bandar Narkoba--Twitter/@teddygusnaidi
0 Komentar

JAKARTA,- Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menantang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar tegas membuktikan ancamannya kepada sejumlah perusahaan layanan elektronik yang ada di Indonesia.

Seperti Google, Instagram, Twitter hingga WhatsApp yang enggan mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Adapun Kemenkominfo menetapkan batas waktu bagi sejumlah platform raksasa itu hingga tanggal 20 Juli 2022. Jika sampai batas waktu itu tidak lakukan pendaftaran, maka mereka akan diblikir dari Indonesia.

Baca Juga:Jadi Begini,Cara Membuat Facebook Business ManagerIsu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang.

Teddy Gusnaidi mengatakan, Kemenkominfo harus tegas. Jika sampai lewat batas waktu yang ditetapkan, Kemenkominfo tidak berani lakukan tindakan tegas.

“Kemenkoinfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu, jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara,” kata Teddy dikutip keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022.

Aturas PSE ini dikeluarkan melalui SE Menkominfo  No.3 tahun 2022. Teddy bilang, aturan tu wajib ditaati oleh semua perusahaan elektronik. Baik lokal maupun global yang ada di Indonesia.

“Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkoinfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut,” kata Teddy Gusnaidi.

Dia menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni besok Rabu 20 Juli 2022, maka Kemenkominfo harus siap lakukan langkah pemblikoran.

“Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera lakukan pendaftaran ulang. Bukan saja PSE domestik, tapi juga PSE global yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga:Ini Daftar Harga Susu Formula Terbaik Untuk Usia 1-3 TahunViral! Berikut Fakta Terkait PS Glow Vs MS Glow

Ditegaskannya, pendaftaran ulang untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat. Selain itu juga untuk menjaga ruang digital Indonesia.

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” tegasnya dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli 2022.

0 Komentar