Nekat Gugurkan Kandungan, 2 Sejoli di Garut Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa

Nekat Gugurkan Kandungan, 2 Sejoli di Garut Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa
Nekat Gugurkan Kandungan, 2 Sejoli di Garut Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa
0 Komentar

RADAR GARUT – 2 Sejoli di Kota Garut, Jawa Barat, nekat menggugurkan kandungan bayinya hasil hubungan di luar nikah. Akibat perbuatannya, pasangan yang belum menikah tersebut diringkus polisi dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

AD (23) dan NR (20) dua sejoli yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Garut. Keduanya nekat berbuat hal yang melawan hukum, yakni mengugurkan kandungan NR hasil dari hubungan di luar nikah yang selama ini mereka jalin.

Kehamilan NR bermula saat dirinya telat datang bulan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata hasilnya positif hamil.

Baca Juga:SMK Telkom Klarifikasi Terkait Pecat Guru yang Kritik Ridwan KamilHati-Hati! Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Saldo Bank Bisa Disedot Habis

Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap dua mahasiswa yang berpacaran karena melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Garut.

Kronologi aborsi Garut

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles. Kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.

Namun dalam hasil pemeriksaan, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.

“Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya,” kata Kapolres.

Hamil diluar nikah

Ia mengungkap bahwa pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya. Dikarenakan masih berstatus mahasiswa namun sudah hamil diluar nikah.

Selanjutnya mencari obat untuk aborsi di pasar daring, lalu membelinya dengan harga Rp3 juta lebih. Setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut. Dampak dari minum obat itu pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di kontrakan.

Baca Juga:Akun IG Boy William Lenyap,Pasca Sebut Jennie BLACKPINK Malas Saat Konser di JakartaMarah Saat Berpuasa? Ini Hukumnya Menurut Islam

Kondisi bayi aborsi Garut mengenaskan

Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut. Tersangka berencana untuk memastikan kondisi bayinya yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.

0 Komentar