MKI Kota Cirebon Tolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja

0 Komentar

RadarPriangan.com, CIREBON – Pengurus Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Kota Cirebon menolak keras perihal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok Pemerintah Pusat bersama DPR RI.

Ketua Koordintor MKI Kota Cirebon, Muhamad Hanif Firdaus kecewa dan mengkritisi dengan keras pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.

” Senin saya membaca berita di Instagram dimana pemberitahuan perihal surat undangan rapat untuk mendengarkan pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Sungguh sangat disayangkan dalam keadaan seperti ini pemerintah tetap melanjutkan beberapa proyek mereka,” ujarnya, kepada RadarPriangan.com, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:Ketua Laskar Garut Ingatkan Jangan Potong PKHJuknis Dana BOS untuk Kuota Internet Belum Keluar

” Lalu, apa pengaruh itu semua terhadap pendidikan di Indonesia?. Dengan RUU ini juga mempunyai implikasi langgengnya praktik pendidikan yang berorientasi pada pasar seperti Komersialisasi, Link and match dengan industri dan Pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa keputusan pula yang sangat mempengaruhi para pendidik. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mewajibkan guru dan dosen dari negara lain memiliki sertifikat pendidik jika ingin mengajar di Indonesia.

” Hal itu mengubah ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, Pasal 8 hanya mengandung satu ketentuan, yakni mengenai kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani,” katanya.

Namun dalam RUU Omnibus Law, tepatnya pada halaman 498 draf RUU Omnibus Law, Pasal 8 jadi memiliki 2 ayat.

” Ayat tambahan tersebut berbunyi, “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi,” sebut Hanif.

” Dengan demikian, guru sekolah dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik. Sementara guru dari negara lain yang mengajar di Indonesia tak wajib memiliki sertifikat pendidik jika lulus dari perguruan tinggi terakreditasi di luar negeri,” tambahnya.

Ketentuan ini juga diterapkan untuk dosen dari negara lain yang ingin mengajar di Indonesia. Dalam draf RUU Omnibus Law, tepatnya pada halaman 499, Pasal 45 jadi memiliki dua ayat. Ayat pertama mengatur kewajiban dosen memiliki sertifikat pendidik dan lain-lain. Kemudian ayat kedua mengatur pengecualian syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia.

0 Komentar