Menteri ATR Siap Bantu PT KAI Terkait Wilayah yang Belum Bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto,
0 Komentar

GARUT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyampaikan komitmennya untuk mendukung PT. KAI menyiapkan tata ruang, pertanahan termasuk dengan pembebasan lahan.

Hal tersebut disampaikan Hadi, usai peresmian Kereta Api (KA) Papandayan dan KA Pangandaran, di Stasiun Garut, Rabu 24 Januari 2024.

Hadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan Direktur Utama PT KAI untuk menyelesaikan wilayah PT KAI yang belum bersertifikat.

Baca Juga:Sekda Garut: Anggaran Kebencanaan Terkuras untuk Gaji PPPK dan Pemilu14 Oknum Anggota Satpol PP Garut Sudah Dihukum sebelum Diputuskan Bersalah oleh Bawaslu

“Kami terus bekerjasama dengan Dirut PT KAI, diantaranya adalah wilayah-wilayah mana saja yang masih bermasalah. Kemudian, harus kita selesaikan dengan memberikan sertifikat, karena masih banyak wilayah PT KAI yang masih belum disertifikatkan,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan membantu dengan cara Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). ” Kalau itu bisa nanti dengan RDTR, kita akan bantu dan tadi memberikan pesan kepada Penjabat Bupati agar segera menyelesaikan RDTR,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak investor asing yang ingin datang ke Indonesia, tetapi kalau RDTRnya belum selesai bisa memakan waktu sampai satu bulan lamanya.” saat ini banyak investor yang ingin datang ke Indonesia. Ingin mendapatkan izin lokasi (KPPR) kalau tanpa adanya RDTR itu kita akan menyelesaikanya selama satu bulan,” ujarnya.

“Tapi dengan adanya RDTR, kemudian terhukum dengan USS yang ada di pak Bahlil itu satu hari juga selesai,” lanjutnya.

Hadi juga menambahkan, bahwa tempat wisata juga harus segera diselesaikan RDTR-nya, “tempat wisata juga termasuk daerah mana yang harus diselesaikan RDTR-nya , katalanlah wilayah pantai dan sebagainya, kita akan atur di tata ruang itu. Sehingga fungsi wilayah itu tidak boleh untuk fungsi wilayah lain, kecuali oleh pariwisata,” pungkasnya.(Ale)

0 Komentar