Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Menko Airlangga bersama Menkumham melakukan konferensi pers setelah disahkannya undang-undang Ciptakerja oleh Pemerintah
0 Komentar

Pemerintah Siap Perbaiki

JAKARTA – UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021). Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Dalam responnya terhadap keputusan MK tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam 2 tahun ke depan. Dalam posting di akun Instagramnya, @yasonna.laoly Menkum HAM ini menyebutkan beberapa hal.

“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto,” tulisnya.

Baca Juga:DPD KNPI Garut Sambut Gembira Disahkannya Perda KepemudaanIndonesia Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Sebesar 29 Persen

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.

“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tulis Yasonna.

Ia juga menyatakan secara tegas, bahwa keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tulis Yasonna.

Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

0 Komentar