Memo Hermawan Tak Mau Lagi ada Kasus Penahanan Ijazah di Garut

H Memo Hermawan, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jabar
H Memo Hermawan, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDI Perjuangan
0 Komentar

GARUT – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan, H Memo Hermawan mengimbau seluruh sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk tidak lagi mempersoalkan tunggakan sumbangan pendidikan sehingga berujung kepada penahanan ijazah.

Kasus penahanan ijazah yang pernah mencuat di Kabupaten Garut menurutnya harus menjadi kasus terakhir yang pernah ada. Ke depan Ia tidak ingin lagi kasus ini muncul di dunia pendidikan.

Pasalnya kata Memo, tidak ada kaitannya antara ijazah siswa dengan tunggakan dana sumbangan pendidikan (DSP).

Baca Juga:Ketua DPRD Garut Berniat Maju di DPRD Provinsi, Begini Tanggapan Warga8 Tempat Jual Beli Koin Kuno, Lengkap dengan Alamat dan Nomor HP

Siswa harus diberikan haknya untuk mendapatkan ijazah untuk mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau untuk bekerja. Ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh diganggu gugat.

Bahkan jika ada kasus penahanan ijazah ke depan, Memo akan turun tangan untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak sekolah.

“ Ke depan jika ada lagi kasus penahanan ijazah, lapor ke saya, saya akan berikan tindakan tegas,” ujar Memo Hermawan.

Sumbangan Pendidikan Harus Mencontoh di Bandung

Selain itu Memo juga menegaskan bahwa dana sumbangan pendidikan (DSP) memang dibolehkan untuk diminta partisipasinya kepada orang tua siswa. Namun yang perlu diketahui, tidak boleh ada patokan nominal, tidak boleh ada paksaan, apalagi berujung kepada hutang yang kemudian menahan ijazah siswa.

Menurut Memo, untuk pola dana sumbangan pendidikan yang paling baik adalah mencontoh sekolah-sekolah di Kota Bandung.

Selama ini sistem pengelolaan dana pendidikan, sistem musyawarah komite dengan orang tua siswa, yang paling baik adalah seperti di Bandung.

Memo menjelaskan, di Bandung itu, dana sumbangan pendidikan diminta secara transparan kepada orang tua siswa. Pihak sekolah membuka secara transparan kebutuhan biaya operasional selama setahun, kemudian berapa dana yang didapat dari pemerintah, setelah itu yang kurangnya barulah dibuka kepada orang tua siswa melalui komite sekolah.

Baca Juga:Jawab Pertanyaan Google Survei Berhadiah, Dapatkan Uang Rp133.000Yudha, Anggota DPRD Garut Berikan Hadiah Bagi Juara Memungut Sampah

Selanjutnya komite sekolah bersama orang tua siswa melakukan musyawarah berapa kesanggupan masing-masing orang tua siswa untuk membantu biaya operasional sekolah.

Musyawarah itupun menurut Memo, dilakukan setelah siswanya diterima dan mulai masuk sekolah.

0 Komentar