Memalukan! Anggota DPR Tertangkap Kamera, Asyik Menonton Porno saat Sidang

Memalukan! Anggota DPR Tertangkap Kamera, Asyik Menonton Porno saat Sidang
Diduga anggota DPR RI disebut nonton video porno saat rapat (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan seorang pejabat yang diduga Anggota DPR tertangkap kamera sedang menonton video porno saat menghadiri sidang di ruang parlemen.

Namun, belum diketahui jelas waktu dan siapa anggota DPR yang dimaksud. Tetapi kuat dugaan figur tersebut merupakan anggota Komisi IX DPR-RI.

Dalam video berdurasi 15 detik yang viral di sosial media tersebut. Tampak diduga anggota DPR tersebut tengah menikmati menonton video porno.

Baca Juga:Waduh! Akun Whatsapp Mahasiswa BEM SI di Retas, Kok Bisa?Kemenhub Sediakan Mudik Gratis 2022, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Tampak jelas suara anggota DPR lainnya sedang melakukan pembahasan soal kurangnya vaksinasi.

Sementara bersangkutan tampak asyik memainkan layar ponselnya untuk memperjelas gambar video yang ditontonnya.

“Karena kalau kita lihat dengan laju suntikan yang seperti apa gitu. Karena ini laju vaksinasinya itu kurang dari 500 ribu. Apa betul Pak?” kata suara seorang perempuan dalam video tersebut.

Video tersebut diketahui dipublikasikan oleh akun twitter @KlikKompas.

Gambar adegan syur tadi cukup besar dan jelas untuk ditonton dengan ponsel tersebut.

Akun twitter tersebut juga menyebut inisial HM sebagai orang yang dimaksud.

Walaupun tidak terang menyebut nama, namun inisial tersebut sudah mengarah kepada salah seorang Anggota Komisi IX-DPR.

“Video full kelakuan salah satu anggota DPR-RI Komisi IX yang sedang rapat Panja Vaksin, inisial HM. Nonton bokep di saat rapat,” tulis akun tersebut, Kamis (7/4) kemarin.

Baca Juga:BRI Peduli Wujudkan Mimpi Anak Petani Tempuh Pendidikan S2Presiden Jokowi: Diperkirakan Anggaran Pemilu Serentak Sebesar Rp110,4 Triliun untuk KPU dan Bawaslu

Untuk diketahui, kasus pornografi tengah menjadi sorotan publik setelah Komedian Marshel Widianto diperiksa polisi gara-gara membeli langsung konten syur Dea Onlyfans.

Tindakan Marshel pun terancam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (pojoksatu-red/je)

0 Komentar