Mau Denda Pajak Dihapus? Begini Cara Pembayaran Via e-commerce

Mau Denda Pajak Dihapus? Begini Cara Pembayaran Via e-commerce
Poster Pemutihan Pajak Kendaraan [email protected]
0 Komentar

Cara Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor

Radar Garut – Pemerintah Provinsi berbagai daerah telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 pada bulan Juli ini.

Program pemutihan pajak ini, tentunya untuk meringankan beban masyarakat terhadap denda pajak kendaraan.

Selain itu juga untuk meningkatkan pemulihan perekonomian masyarakat.

Bagi yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Para pengendara akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Polda Jatim Terjunkan Ratusan Personel Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka PencabulanKuasa Hukum ACT : Pencabutan Izin oleh Kemensos Dinilai Terlalu Reaktif

Bebas bea balik nama kendaraan. Dan mendapatkan diskon pengurangan pokok PKB.

Dilansir dari akun Instagram @bapendar.jabar, dalam program pemutihan pajak, Samsat telah menyediakan platform agar para pemilik kendaraan bisa bayar pajak kendaraan bisa secara online.

Perlu dihimbau untuk proses balik nama, harus mendatangi samsat sesuai kendaraan terdaftar.

Apabila masih dalam satu wilayah program pemutihan bea balik nama, anda akan mendapatkan keringanan pembayaran.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.

Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

0 Komentar