Masjid Besar Cibatu Masih Laksanakan Salat Jumat, Rencananya Akan Dialihkan

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT- Meski MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa agar salat jumat diganti dengan salat dzuhur di rumah, namun di sejumlah daerah masih saja ada masjid yang menggelar salat jumat di masjid.

Salah satunya adalah masjid besar Cibatu, Kabupaten Garut, yang masih menggelar salat jumat pada (3/4/2020) lalu.

Hal itu kabarnya merupakan kesepakatan antara DKM, MUI dan aparat setempat. Namun untuk menjamin kebersihan dari virus korona, masjid disemprot terlebih dahulu di bagian dalam maupun luar.

Baca Juga:Ajukan Banding ke MA, Pembunuh Sopir Taksi Online Tetap Divonis Hukuman MatiSama-sama Disiplin Cegah Penyebaran COVID-19 di Jabar

DKM dan MUI maupun aparat setempat sudah beberapa kali melaksanakan pembicaraan tentang rencana pengalihan salat jumat. Rencananya di masjid besar Cibatu tidak akan lagi dilaksanakan salat jumat, namun akan dialihkan ke masjid jami yang ada di Cibatu.

Keputusan ini kabarnya sudah disepakati dengan alasan bahwa masjid besar Cibatu banyak dikunjungi orang dari luar Garut.

“ Yang menunaikan salat Jumat di Masjid Besar Cibatu, banyak dari luar Garut yang kebetulan melintas ke Cibatu. Bila menunaikan salat Jum’at di masjid-masjid jami, pendatang bisa terdeteksi,” kata aparat Pemerintah kecamatan Cibatu, Minggu malam (5/4/2020).

Aktivis Remaja Masjid Besar Cibatu Gigin, menuturkan, rencana pengalihan salat Jum’at dari Masjid Besar Cibatu ke masjid-masjid jami di Cibatu memnag sudah beberapa kali dibahas.

Sementara itu, Kades Cibatu, Dadang Sulaeman mengatakan, Pemerintah Desa sudah melakukan penyemprotan Masjid Besar Cibatu. Lokasi Masjid Besar itu berada di wilayah Desa Cibatu.

Menurut Dadang, rencana pengalihan salat Jumat dari masjid Besar Cibatu ke masjid-masjid jami di Cibatu memang sudah dibahas oleh pihak-pihak terkait dan sudah disepakati.(pap)

0 Komentar