Masa Penahanan Siskae Ditambah, Penyidikan Pun Masih Berlanjut

Masa Penahanan Siskae Ditambah, Penyidikan Pun Masih Berlanjut
Masa Penahanan Siskae Ditambah, Penyidikan Pun Masih Berlanjut
0 Komentar

RADAR GARUT – Masa penahanan Siskae ditambah, penyidikan pun masih berlanjut.

Penyidik Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyidikan terhadap Siskaeee yang sedang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta masa penahanan Siskaeee ditambah buat keperluan penyidikan.

 

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan status a quo, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

 

Baca Juga:Ini Nih yang Jadi Motivasi AC Milan Menjadi Kampiun di Liga EuropaHeboh! Ini Nih Sesal Terbesar Tamara Tyasmara yang Dirundung Kesedihan

“Jadi saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

 

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari ini menjalani rangkaian pemeriksaan kejiwaan serta ia dinyatakan sehat.

 

“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan seperti psikologi, kesehatan jiwa, hasilnya adalah secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

 

Oleh sebab itu polisi melanjutkan penyidikan kasus Siskaeee terhadap rumah produksi film porno. Siskaeee menjadi salah satu talent rumah produksi film porno yang menjadi tersangka.

 

“Jadi pemeriksaan kejiwaan untuk FCN sudah digelar. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan,” tuturnya.

 

“Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” tegas Kombes Ade Ary.

Masa penahanan Siskae ditambah, penyidikan pun masih berlanjut. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.

0 Komentar