Maraknya Pinjol Bikin Resah, Ini Tips Jitu Sebelum Meminjam

Maraknya Pinjol Bikin Resah, Ini Tips Jitu Sebelum Meminjam
Maraknya Pinjol Bikin Resah, Ini Tips Jitu Sebelum Meminjam
1 Komentar

2. WhatsApp OJK

Anda juga dapat memastikan legalitas pinjol melalui chat WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut panduannya :

Silahkan untuk simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157, dan kemudian membuka aplikasi WhatsApp Anda. Anda hanya tinggal mengirimkan pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp cukup dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman dana online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan Anda dikirim, Anda akan segera mendapat pesan balasan dari bot OJK yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar resmi di OJK atau belum.

Baca Juga:Raffi Ahmad, Sultan Andara Yang Memiliki 5 PerusahaanMembuat Seblak Kuah Pedas Sendiri di Rumah, Enak Banget!

3. Panduan Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman dana online yang terakhir yaitu dengan melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjaman online melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat [email protected].

  1. Cara melaporkan pinjol ilegal

Apabila memang Anda sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman atau teror berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tak perlu takut ya. Anda bisa melaporkan langsung kasusnya ke instansi-instansi terkait.

  1. Kepolisian RI : situs https://patrolisiber.id [email protected]
  2. Pengaduan OJK : Hotline: 157 WA: 08115715715 email: [email protected]
1 Komentar