Lika Liku Lelang Gedung Perpus Kota Banjar Semakin Panjang

Lika Liku Lelang Gedung Perpus Kota Banjar Semakin Panjang
0 Komentar

BANJAR – Setelah melewati beberapa tahap dalam proses lelang Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kota Banjar (DAK) senilai 9 M lebih, kini lelang tersebut memasuki babak baru, namun jadwal kembali dalam proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.

Berdasarkan jadwal diwebsite resmi LPSE kota Banjar, http://lpse.banjarkota.go.id , jadwal Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga tercantum dimulai 24 Mei 2022 15:01 s/d 30 Mei 2022 15:00.

Sebelumnya, lelang tersebut pernah dibatalkan dan dilelangkan kembali hingga mengurangi masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 200 hari kerja. Bahkan kini, proses lelang kembali dalam tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, padahal sebelumnya CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan tinggal menunggu jadwal berikutnya sampai dengan penandatanganan kontrak.

Baca Juga:Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan ListrikYudha, Anggota DPRD Garut Sumbang Uang Tunai Bantu Bangun Rumah Mak Icin Lansia Dhuafa di Kadungora

Namun ceritanya pun kembali berubah. CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR yang sudah mendapatkan bintang pun gugur dan lelang kembali ke tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.

Menanggapai hal itu, Lingga Nugraha, ST, selaku tokoh muda pemerhati Barjas ( barang dan jasa ) kota Banjar pun ikut bicara. Menurut  Lingga, melihat perjalanan lelang gedung Perpus yang sangat panjang, dirinya beranggapan bahwasanya pihak pokja tidak mempunyai integritas yang tinggi untuk memilih peserta lelang yang sesuai dengan dokumen pemilihan yang ditentukan.

Lingga menjelaskan, dari pertama dilelangkan, lelang kemudian dibatalkan dengan alasan peserta lelang tidak ada yang lulus hasil evaluasi, dan kemudian Pokja memutuskan lelang dibatalkan. Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021, lanjutnya, peraturan tersebut mengatur tentang prosedur proses gagal tender.

“Dalam Perka LKPP poin 4.2.14 poin a nomor 2) Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan atruan tersebut, yang mana surat edaran gagal tender di terbitkan sebelum masa sanggah, artinya bahwa sesuai perka LKPP nomor 12 tahun 2021 ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi harus tercantum alasan-alasan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan Pokja”,jelanya, saat dihubungi kemaren.

0 Komentar