Kuswendi Mantan Kadispora Garut Meninggal Dunia

Kuswendi Mantan Kadispora Garut Meninggal Dunia
Kuswendi saat menjabat Kadispora (dok Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) meninggal dunia, Rabu (21/7).

Kuswendi diketahui meninggal dunia usai terpapar Covid-19 saat menjalani penahanan di rumah tahanan Negara (rutan) Garut.

Direktur RSUD dr Slamet Garut, Husodo Dewo Adi membenarkan kabar meninggalnya Kuswendi. Ia pun membenarkan penyebab meninggalnya Kuswendi karena Covid-19.

Baca Juga:PPKM Mampu Kendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan MasyarakatUang Yadi yang Ditabung dari Hasil Berjualan untuk Kurban Dimakan Rayap

Bahkan menurutnya sebelum meninggal, Kuswendi sempat mendapat perawatan di RSUD dr Slamet Garut selama beberapa jam.

“Tadi saya dapat laporan kalau pa Kuswendi masuk sini sekitar pukul 09.00. Saya mendapat laporan lagi kalau beliau meninggal dunia sekitar pukul 16.00,” kata Husodo.

Husodo menjelaskan bahwa saat Kuswendi masuk RSUD dr Slamet, kondisinya sudah cukup kritis. Para petugas di ruang IGD Covid-19 RSUD dr Slamet pun langsung memasangkan alat bantu pernafasan High flow nasal cannula (HNFC) sebagai langkah awal.

“Mungkin alat tersebut tidak cukup membantu dan kondisinya terus menurun, sehingga kemudian meninggal dunia saat masih dirawat di ruang IGD,” jelasnya.

Ia mengaku belum menerima laporan detail terkait kondisi Kuswendi saat masuk IGD, apakah ada penyakit penyerta atau tidak. Namun ia memastikan bahwa kondisinya saat datang, sudah cukup kritis dan harus dibantu alat pernafasan.

Kuswendi diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Selama menjabat, ia setidaknya menghadapi dua kasus, mulai dari kasus pembangunan bumi perkemahan hingga dugaan korupsi dalam pembangunan SOR.

Dalam dua kasus tersebut, Kuswendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Di kasus bumi perkemahan, Kuswendi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Garut pada 18 Januari 2021 mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020. Majelis Hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara.

Baca Juga:Bupati Garut: Kendati Belajar Daring Kualitasnya Harus DitingkatkanPemkab Garut Siapkan Bansos Dari APBD

Untuk kasus korupsi SOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus Kuswendi dan anak buahnya, Yana Kuswandi bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Majelis Hakim memandang bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding karena pasal yang digunakan bukan yang primer. (igo)

0 Komentar