Kuswendi Mantan Kadispora Garut dan Yana Divonis 3 Tahun Penjara

Kuswendi Mantan Kadispora Garut dan Yana Divonis 3 Tahun Penjara
Kajari Garut, Sugeng Hariadi saat diwawancarai awak media soal kasus yang menjerat Kuswendi
0 Komentar

Radar GARUT Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi dan anak buahnya Yana Kuswandi bersalah dalam sidang dugaan korupsi pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kuswendi dan Yana Kuswandi divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (5/7) di PN Tipikor Bandung.

Sugeng menyebut bahwa Majelis Hakim memandang bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:Lagi, Dua Pabrik di Garut Langgar PPKM DaruratSatgas Covid-19 Cisurupan Akan Putar Balik Warga Luar Garut Jika Tidak Membawa Kelengkapan ini

“Kami sudah melakukan banding atas putusan tersebut. Ini kami lakukan karena putusan Majelis Hakim menggunakan pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya belum lama ini.

Sugeng juga mengungkapkan bahwa putusan Majelis Hakim setengah dari tuntutan penuntut umum. Dalam tuntutan, penuntut umum menilai bahwa terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut sebagaimana dakwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Oleh karena itu, penuntut umum dalam tuntutan agar menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pinda penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara.

“Atas pertimbangan tersebut, kami melakukan banding. Memori banding sudah kita sampaikan,” tutup Sugeng. (igo)

0 Komentar