Kronologi Tim Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Marijuana

Kronologi Tim Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Marijuana
0 Komentar

GARUT, JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Marijuana (Ganja) di Pos Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom.

Sebagai informasi, dalam rangka pengamanan menyambut libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1442H dan Operasi Ketupat DJBC, Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas RI-PNG merencanakan untuk melakukan Patroli Bersama di Kampung Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom yang dilaksanakan pada tanggal 10-15 Mei 2021. Patroli tersebut dilaksanakan guna mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang ke dalam wilayah NKRI melalui jalan-jalan tikus yang banyak ditemui di perbatasan RI-PNG.

Pada hari selasa, 11 Mei 2021, Sekitar Pukul 07.25 WIT Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura untuk melaksanakan sweeping bersama di Pos Pitewi. Kegiatan sweeping bersama ini adalah kegiatan pengawasan bersama terhadap barang-barang terlarang yang dibawa oleh masyarakat yang melewati Pos Pitewi, Kampung Pitewi, Skouwpro, Kabupaten Keerom.

Baca Juga:Bupati Nganjuk Novi Rahman Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli JabatanCerita Via Vallen di Palestina Sangat Mencekam

Pada pukul 12.00 WIT, Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG dan Bea Cukai Jayapura tiba di Pos Pitewi. Setelah tiba, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti melaksanakan briefing bersama di Pos Pitewi, Kabupaten Keerom.

Sekitar pukul 18.30 WIT, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melintas melewati Pos Pitewi. Kemudian dari kejauhan tim gabungan melihat seseorang yang mengendarai sebuah motor dengan gelagat yang gelisah dan mencurigakan, lalu tim gabungan menghentikan motor dengan jenis Honda Beat berwarna Putih dengan Nopol PA 4482 RM dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.

Tim gabungan pun memeriksa orang tersebut yang diketahui baru kembali dari PNG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bersangkutan, diketahui terdapat barang yang dibawa oleh orang tersebut di dalam bagasi jok motor berupa singkong dan sagu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam karena yang bersangkutan terlihat gelisah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 bungkus barang yang diduga ganja yang disamarkan dengan singkong dan sagu tadi, lalu yang bersangkutan beserta barang bawaannya dibawa ke Pos Pitewi untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala KPPBC TMP C Jayapura, Albert F. H. Simorangkir, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/5).

0 Komentar