KPK Lelang Barang Hasil Rampasan dari Kasus Gratifikasi

KPK Lelang Barang Hasil Rampasan dari Kasus Gratifikasi
KPK Lelang Barang Hasil Rampasan dari Kasus Gratifikasi
0 Komentar

RADAR GARUT – KPK lelang barang hasil rampasan dari kasus gratifikasi.

Barang hasil rampasan dari beberapa kasus gratifikasi sudah dilelang dengan secara langsung (offline) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu 13 Desember tahun 2023 pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut akan dilakukan oleh KPK dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia alias (Hakordia).

Tetapi terdapat sejumlah syarat serta ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya, harus mendaftarkan diri terlebih dulu lewat akun lelang.go.id.

Baca Juga:Diduga Jual Beli Jabatan, Intip 3 Fakta OTT Gubernur MalukuPuan Maharani Tegaskan Terhadap Kerusakan Gempa Sukabumi

Sesudah mengetahui barang yang akan dibeli, silakan kalian menyetorkan uang jaminan dengan virtual account tanpa dicicil paling lama satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Terus, peserta lelang atau kuasanya akan wajib menghadiri pelaksanaan lelang dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang serta wajib melakukan penawaran, paling rendah sesuai dengan harga limit. Hal itu akan dilakukan sebagai syarat registrasi ulang.

Setelah itu, penawaran lelang akan segera dilakukan lewat lisan dengan harga naik-naik.

KPK akan memberikan batas pelunasan selama 5 hari kerja. Apabila pelunasan itu tidak dilakukan, maka uang jaminan akan hangus serta akan dilakukan penyetoran ke kas negara.

Pembeli akan dikenakan bea lelang dengan nilai 2% dari harga pokok lelang yang terbentuk.

Berikut inilah beberapa barang yang akan dilelang oleh KPK pada puncak Hakordia tahun 2023:

  1. Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000.
  2. Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000.
  3. Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000
  4. Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000.
  5. Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000.
  6. PlayStation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.
  7. Jaket ZARA ukuran XXL dengan nilai limit Rp672.000.
  8. Cincin batu bacan dengan nilai limit Rp529.000.
  9. Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000.
  10. Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000.
  11. Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000.
  12. Lanyard Merek COACH dengan nilai limit Rp436.000.
  13. Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000.
  14. Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000.
0 Komentar