KPBH Minta Dispora Garut Tinjau Ulang Bangun Gedung Pemuda di Lokasi Kerkhof

KPBH didampingi LBH NKRI melakukan audiensi dengan Kepala Dispora Garut
KPBH didampingi LBH NKRI melakukan audiensi dengan Kepala Dispora Garut
0 Komentar

GARUT – Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NKRI, melakuan audiensi dengan jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Senin 25 Maret 2024. Audiensi tersebut terkait dengan rencana Dispora yang akan membangun gedung Pemuda di lokasi para pedagang berjualan tersebut.

Audiensi sendiri berlangsung di Aula kantor Dispora, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Para pedagang bunga hias yang berjualan di Jalan Merdeka Kerkhof itu, sebelumnya telah menerima surat dari Dispora agar mengosongkan lahan sampai 27 Maret 2024 sekarang. Hal itulah yang disesalkan oleh para pedagang, marena menyayangkan kenapa tanpa musyawarah dahulu lantas ada perintah mengosongkan tempat seperti itu.

Baca Juga:Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor Foto-foto Mantan Bupati Garut Tanpa Identitas Dipasang di Bawah Tribun Alun-alun

Padahal mereka selama ini sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut dan sudah pernah mendapatkan izin secara lisan dari bupati Dede Satibi di kala itu.

Para pedagang bunga ini meminta agar Dispora Kabupaten Garut bisa menghadirkan solusi yang terbaik.

” Karena gini, masalah PKL yang di Jalan Ahmad Yani saja ketika diobrak abrik oleh Pemerintah tapi mereka dikasih solusinya yaitu dibangunkan gedung Medina walaupun pada akhirnya tidak efektif, nah yang kami tunggu dan butuhkan di sini itu apa solusinya,” ujar salah satu perwakilan pedagang saat audiensi berlangsung.

Selain itu pedagang juga menanyakan terkait dengan legalitas sertifikat tanah tersebut. Apakah benar tanah itu milik Pemkab Garut dan apakah sudah bersertifikat.

” Kami juga memang menyadari bahwa tanah ini tanah milik pemerintah daerah walaupun itu perlu diuji petik kalau pemerintah memang mempunyai sertifikat tanah tersebut,” ujarnya perwakilan pedagang bunga hias.

Sementara itu, perwakilan pedagang lainnya, menyayangkan audiensi ini berlangsung tetapi tidak ada titik temunya. Sehingga mereka meminta untuk diadakan audiensi selanjutnya dilakukan di DPRD Garut.

” Karena ini harus ada solusi untuk kita, ini bukan hanya masalah satu orang saja. Dan permasalahan ini saya harap kepada LBH audiensi ini untuk dibawa ke Dewan, biar ada solusi. Hadirkan juga PJ Bupati yang punya kebijakan,” ungkap Heru salah seorang perwakilan dari pedagang bunga hias.

0 Komentar