Komnas HAM Koordinasi ke Timsus Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Komnas HAM Koordinasi ke Timsus Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam -
0 Komentar

JAKARTA, – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku adanya pengaruh agenda yang pihaknya renacanakan setelah Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pengaruh yang paling dirasakan Komnas HAM yakni terkait dengan lokasi pemeriksaan yang perlu dikoordinasi ulang bersmaa Timsus Polri.

Meski secara subtansial tidak akan mempengaruhi, tetapi Choirul Anam mengaku adanya perubahan secara teknis.

Baca Juga:Menohok! Jenderal Krishna Murti Sindir Gus Samsudin, Pesulap MerahInilah Cara Atasi Lutut yang Sakit mendadak!

“Misalnya saja yang sederhana adalah, nanti ini, kita akan bicarakan dengan Timsus apakah nanti permintaan keterangan terhadap Irjen Sambo itu bisa di kantor ataukah kami yang harus ke Mako Brimob,” kata Choirul Anam pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Komnas HAM berharap, agenda pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dapat dilakukan di kantornya langsung.

Meksi demikian, Anam akan tetap menghargai sejumlah alasan yang diberikan oleh Timsus tentang lokasi pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

“Harapannya sih tetap bisa di kantor. Tetapi kalau ada alasan-alasan lain yang disampaikan oleh Timsus ke kami, sehingga kami harus minta keterangan di Mako Brimob, ya kami akan hormati itu,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, Komnas HAM disebut Anam sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dalam waktu dekat.

Akan tetapi pihaknya masih harus berkomunikasi dengan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo terlebih dahulu dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus Brigadir J.

“Kami agendakan awalnya memang di Kantor (Komnas HAM). Tapi karena ada perkembangan begini (penahanan di Mako Brimob), kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob,” tuturnya.

Baca Juga:Ucapan Putri Candrawathi untuk Ferdy Sambo: Saya Tulus Mencintai Suami..Inilah 5 Makanan Yang Dapat Menjaga Kesehatan Paru-paru!

Semenetara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ungkapkan analisa terbaru perihal tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka belum tentu sepenuhnya ia terkonfirmasi sebagai pelaku.

Hal ini yang akan didalami lagi oleh Komnas HAM berdasarkan bukti-bukti.

“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Di sisi lain, Taufan menyebut saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.

0 Komentar