Komisi I DPRD Garut Tunggu Regulasi Penjelas dari Perpres No 104 Tahun 2021

Komisi I DPRD Garut Tunggu Regulasi Penjelas dari Perpres No 104 Tahun 2021
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut Subhan Fahmi, menanggapi soal ramainya protes terhadap Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian alokasi dana desa
0 Komentar

GARUT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut Subhan Fahmi, menanggapi soal ramainya protes terhadap Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian alokasi dana desa.

Subhan Fahmi menyebut, Komisi I DPRD Garut, mendapatkan banyak keluhan dari para Kepala Desa (Kades) tentang Perpres No 104 tahun 2021 terutama di pasal 5 ayat 4.

Dalam pasal 5 ayat 4 Perpres ini, menurut Subhan Fahmi, disebutkan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekurang – kurangnya 40 persen, kemudian Program Ketahanan dan Hewani yang sekurang – kurangnya 20 persen, dan dana untuk penanganan Covid sekurang – kurangnya 8 persen.

Baca Juga:Airlangga: Fraksionasi Plasma Memiliki Potensi Pasar yang BesarBUMD Garut Tahun ini Tidak Merugi

“Sebenarnya pihak pemerintah pusat mempunyai spirit yang lebih kepada pemulihan ekonomi dan mengangkat usaha – usaha kecil di masyarakat,” kata Subhan saat diwawancarai Selasa (14/12) di gedung DPRD Garut.

Menurut Subhan Fahmi, kepala desa protes terhadap Perpres itu lantaran tidak semua desa memiliki kuota penerima BLT yang sama. Sementara di Perpres dicantumkan paling sedikit untuk BLT Dana Desa 40 persen.

“Mungkin di beberapa desa, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nya tidak ada, dan kalau dipaksakan pun akan jadi masalah, masa yang kaya harus jadi miskin,” katanya.

Untuk mengambil sikap, Subhan Fahmi menyebut, Komisi I DPRD Garut akan menunggu dulu penjabaran teknisnya di Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait penggunaan Dana Desa.

Sehingga jika di satu desa pengalokasian dana desa tidak terpenuhi sebanyak 40 persen, maka teknisnya seperti apa. “Sambil kita juga melakukan kontak dengan pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat, termasuk juga masukan dari beberapa Kepala Desa ke DPRD,” katanya.

Protes terhadap Perpres nomor 104 tahun 2021 itu diantaranya datang dari Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, H Imat Rohimat.

0 Komentar