Ketua Forum Pemerhati Desa Prihatin dengan Banyaknya Kades Tersandung Hukum di Garut

Ketua Forum Pemerhati Desa Prihatin dengan Banyaknya Kades Tersandung Hukum di Garut
Ketua Forum Pemerhati Desa, Roni Faisal Adam mengaku prihatin atas banyaknya kades yang tersandung hukum di Garut
0 Komentar

GARUT – Ketua Forum Pemerhati Desa, Roni Faisal Adam, mengaku sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa beberapa kepala desa di Kabupaten Garut. Seperti kasus terbaru, ada Kepala Desa yang dilaporkan ke Kejari Garut.

Selain itu sebelumnya juga beberapa kepala desa ada yang terpaksa harus berurusan dengan kasus hukum bahkan sebagian sudah ditahan.

Tanpa bermaksud untuk mengintervensi terhadap inti dari kasus yang telah digarap penegak hukum, Roni menilai dalam hal ini kepala desa tidak bisa disalahkan seutuhnya dalam penerapan anggaran yang ada di desa.

Baca Juga:Wabup Garut Nilai TV Digital Banyak KelebihannyaRumah Udin Warga Leuwigoong Garut Diacak-acak Maling

Karena menurut Roni, banyak pihak yang terlibat dalam penerapan dana desa jika melihat dari segi tupoksi yang sudah ditetapkan oleh regulasi.

Misalnya kata Roni, dalam hal dana desa, jika melihat regulasinya, pembangunan infrastruktur dana desa ada yang dinamakan TPK (Tim Pengelola Kegiatan).

TPK inilah yang menurut Roni dalam juklak Juknisnya berperan cukup penting dalam penerapan pembangunan fisik di desa.

Kemudian ada pula pendamping desa, fasilitator kecamatan, yang bertugas untuk mendampingi dan mengawasi.

Dalam hal ini menurutnya, Kepala Desa berkedudukan sebagai penanggung jawabkeuangan.

” Jadi alur penyaluran keuangan bukan dari kepala desa, tetapi dari bendahara ke TPK,” ujar Roni.

“Saya prihatin dengan banyaknya permasalahan di Pemerintah Desa, terkait bantuan yang masuk ke desa, antara lain dana desa yang anggarannya dari Pemerintah Pusat, dana IP dari Provinsi kemudian ADD dari Kabupaten Garut,” tambah Roni.

“Dalam hal ini sudah banyak permsalahan yang menimpa kepala desa padahal Dana Desa dalam juklak dan juknis bukan oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa justru ada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk mengelola kegiatan Dana Desa di dampingi oleh Pendamping Desa,Fasilitator Kecamatan,” tegas Roni.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Sapu Puluhan Rumah di Leles, Warga Tampak Sibuk Perbaiki Atap RumahIbu Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Brebes, Balitanya Terus Nangis

Di samping itu Roni juga mengkritisi lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam hal ini inspektorat kabupaten dalam melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Kemudian, Roni juga menyebut bahwa fungsi dari fasilitator kecamatan dan pendamping desa tidak berjalan untuk memberikan pemahaman ke tingkat desa.

0 Komentar