Ketua dan Anggota KPU RI Dikenai Sanksi Keras oleh DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres

Ketua dan Anggota KPU RI Dikenai Sanksi Keras oleh DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
Ketua dan Anggota KPU RI Dikenai Sanksi Keras oleh DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres (Sumber foto dari Suara.com)
0 Komentar

RADAR GARUT- Ketua dan Anggota KPU RI Dikenai Sanksi Keras oleh DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres.

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi keras berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada Senin (5/2/2024).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Heddy Lugito membacakan putusan di Gedung DKPP.

Baca Juga:Wanita Pembuat Konten ‘Mundur Wir’ yang Diduga Melecehkan Capres dengan Sebutan ‘Autis,’ Meminta MaafKapan Isra Miraj 2024? Ini Jadwal dan Poin Sejarah Singkat

Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Keempat laporan yang masuk kepada DKPP dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Mereka menggugat KPU karena dianggap melanggar prinsip kepastian hukum dengan membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu 7 hari sejak pembacaan putusan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusan tersebut, Ketua dan Anggota DKPP menilai bahwa Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelapor menyoroti KPU yang membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, melanggar prinsip kepastian hukum. Mereka menuntut hukuman etik kepada anggota KPU yang terlibat.

Perlu dicatat bahwa Gibran mendaftar saat peraturan KPU masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pencalonan sudah berlangsung.

Baca Juga:Kekuatan Terkuat! Ini Bocoran Spesifikasi Redmi K70 Ultra Telah Terungkap, Apakah Akan Menjadi Bagian dari Keluarga POCO di Indonesia?Layar GEDE, Kok Bisa ENTENG? – Review Huawei MateBook D16 2024

DKPP menjatuhkan sanksi terkait kebijakan kolektif KPU yang melanggar prinsip berkepastian hukum dan merugikan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

0 Komentar