Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
0 Komentar

JAKARTA – Kasus yang membelit Ferdy Sambo akan memasuki babak baru di Pengadilan.

Kejaksaan Agung memastikan akan segera melimpahkan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.

“Surat dakwaan saya sampaikan, sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin (10 Oktober) sudah di Pengadilan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga:Polri Bongkar 2 Bukti Kuat yang Bisa Bikin Rizky Billar jadi TersangkaPendamping Sebut BLT Dana Desa di RKPDes Tahun 2023 Tetap Wajib Dicantumkan

Fadil juga mengatakan, semua tersangka akan diperlakukan sama di depan hukum. Termasuk Bharada RE yang di belakangnya ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK.

“Seluruh tersangka dan apa kami limpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa kami akan perlakukan dengan sebaiknya, sesuai dengan ketentuan acara pidana. Seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ungkapnya.

“Tentang Bharada E yang ada LPSK dibelakangnya, saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan terhadap Bharada E sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundangan, kami sebagai penegak hukum, sebagai Jaksa memperlakukan sama, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai JC (Justice Colaborator),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Baca Juga:Awas! Ada Kesalahan Cetak di Mushaf Al Quran Terbitan BWARizky Billar Akan Diperiksa Hari ini

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(disway)

0 Komentar