Kejaksaan Agung Menetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung Menetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung Menetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah (Sumber foto dari youtube Kompas.com)
0 Komentar

RADAR GARUT- Kejaksaan Agung Menetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah, simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Lewar sebuah keterangan resmi yang telah dikeluarkan pada Hari Selasa (26 Maret 2024), Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan sebuah status satu orang saksi yang menjadi tersangka, yaitu Helena Lim yang sudah menjabat sebagai Manager PT QSE tersebut.

(Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, telah menyatakan bahwa sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa total senilai 142 orang saksi pada sebuah kasus tersebut.

Baca Juga:Kalah dari Indonesia, Vietnam Resmi Pecat Philippe TroussierRekomendasi Ide Hampers Lebaran yang Bermanfaat untuk Hadiah Spesial

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengumumkan modus operandi dan peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut adalah rincian dari perannya:

– Antara tahun 2018 hingga 2019, Helena Lim sebagai Manager PT QSE diduga kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

– Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada kenyataannya menguntungkan Helena Lim sendiri dan pihak-pihak yang telah ditahan sebelumnya.

– Pasal yang telah disangkakan kepada seorang Helena Lim yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan juga ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Helena Lim juga akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai pada tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024.

Selain dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim juga terkenal dengan gaya hidup mewahnya. Ia sering tampil dengan pakaian dan aksesori berharga tinggi, serta memiliki properti mewah di kawasan PIK yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas termasuk kolam renang dan salon pribadi.

Baca Juga:Ole Romeny Ungkap Darah Indonesia dan Komunikasi dengan PSSI Mengenai NaturalisasiCara Menghindari Gangguan Kesehatan Akibat Tidur Setelah Sahur, Ini Bahayanya!

Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, Helena Lim pernah menjadi sorotan publik pada tahun 2021 karena mendapat suntikan vaksin Covid-19 yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria kelompok prioritas penerima vaksin.

0 Komentar