Kadinsos Garut: Agen Jangan Sepihak Tentukan Varian Sembako

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Berubahnya program bansos pangan dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada program sembako, juga diikuti perubahan jumlah nominal. Dari semula Rp 110 ribu per KPM (keluarga penerima manfaat), sekarang menjadi Rp 150 ribu per KPM.

Kepala Dinas sosial Kabupaten Garut, Drs. Ade Hendarsyah MM, menjelaskan, perubahan nominal itu juga diikuti dengan berubahya varian sembako. Dalam program sembako ini ada empat unsur yang wajib dipenuhi oleh agen. Antara lain, harus mengandung unsur karbohidrat, unsur protein (hewani dan nabati), unsur vitamin dan unsur mineral.

” Yang perlu digaris bawahi bagi agen atau siapa pun yang menjadi agen itu, tentu adalah mereka yang mampu menyediakan varian pangan bagi KPM yang diatur dalam pedum. Dimana tambahan yang semula Rp 110 dalam program BPNT menjadi Rp 150 ribu dalam program sembako itu diperuntukan bagi subsidi KPM agar bisa mendapatkan bantuan pangan yang terdiri dari variannya, karbohdar kemudian ada protein hewani dan nabati ada vitaminnya ada mineralnya,” jelasnya, belum lama ini.

Baca Juga:Pemkab Analisa Gejala Chikungunya di Desa Tanjung KamuningKetua Komisi D DPRD Ciamis, Berjanji Perjuangkan Tuntutan Warga Pamarican

Dengan demikian lanjut Ade, pada program sembako ini, agen tidak boleh lagi melakukan pemaketan. Berbeda dengan BPNT yang seolah-olah dipaket karena hanya dua varian (beras dan telur), namun sekarang harus lebih beragam.

Artinya kata Ade, dalam program sembako ini, agen lebih leluasa memberikan varian sembako atau pangan. Yang penting harus mengandung empar unsur yaitu unsur karbohidrat, unsur protein (hewani dan nabati), unsur vitamin dan unsur mineral.

“Sekarang tidak lagi bicara telur, tidak lagi bicara beras, tapi bicaranya ada kandungan karbohidrat , kemudian protein hewani nabati, vitamin dan mineral. Sehingga agen tentu tidak boleh dan tidak bisa lagi melakukan pemaketan,” tegasnya.

Kemudian, Ade juga menekankan, dalam program sembako ini agen tidak boleh menentukan secara sepihak varian sembako yang akan diberikan.

Agen harus melakukan musyawarah dengan KPM, apa saja varian sembako yang mereka inginkan. Sehingga sembako yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan KPM.

” Agen tidak bisa menentukan paketnya secara sepihak, jadi harus ditawarkan pada KPM bahwa bulan depan mau apa kira-kira variannya,” tegas Ade.

0 Komentar