JPU Tunggu Putusan MA Soal Kasasi Kasus Kadispora Garut

0 Komentar

GARUT– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Garut, saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan oleh pihaknya atas kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dengan terdakwa Kadispora Kabupaten Garut, Kuswendi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma menyebut bahwa setelah Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah Kadispora dan dijatuhkan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara, pihak terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim tetap memutuskan terdakwa Kuswendi bersalah. Namun putusannya hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 1 bulan. Atas putusan PT Bandung ini kami melakukan kasasi ke MA,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:Ribuan Warga Garut Turun ke Jalan Tolak RUU HIP, Dedi: Pancasila itu Satu Batang TubuhSekolah Tak Tahu Ada Anak Bupati Garut Ikut PPDB

Saat ini sendiri, diakui Dapot, pihaknya masih menunggu putusan dari MA terkait kasasi yang dilakukan oleh pihaknya. Ia sendiri berharap di tingkat kasasi, terdakwa Kuswendi menjalani hukuman kurungan sesuai dengan putusan dari PN Garut dan membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan penjara.

“Kita masih menunggu putusan dari MA seperti apa hingga saat ini,” akunya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019). Ia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa Kuswendi dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 109 berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’.

Selain hukuman 1 tahun penjara, dalam persidangan juga hakim memutuskan Kuswendi harus membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. (igo)

0 Komentar