Jika Kades Mengundurkan Diri, ABPEDSI Garut Jelaskan Langkah BPD

ILUSTRASI (foto pixabay)
ILUSTRASI (foto pixabay)
0 Komentar

GARUT – Kepala Desa Ciela, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua Umum Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara, menjelaskan langkah selanjutnya yang harus dilakukan BPD.

Dikdik Ganiswara Ketum ABPEDSI Garut ketika dimintai tanggapan soal Kades Ciela yang mengundurkan diri, Ia tidak mau terlalu jauh membahas soal itu. Pasalnya menurut Dikdik, kewenangan itu ranahnya ada pada BPD Desa Ciela, sehingga Ia tidak bisa intervensi.

Namun demikian, Dikdik menjelaskan secara umum, mekanisme jika seorang kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya, langkah inilah yang harus dilakukan oleh BPD Desa.

Baca Juga:Cukup Rp39,31 Triliun, Laba BRI dalam 9 BulanMahasiswa Universitas Pancasakti Gelar Workshop di Garut, Inovasi Kurikulum PAUD Berbasis Perkembangan Anak dan Konteks Budaya Sunda

Ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (16/11/22) Dikdik menjelaskan, ada tiga kondisi seorang kepala desa bisa berhenti dari jabatannya. Yang pertama karena meninggal dunia, kedua karena permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.

Jika kasusnya memang mengundurkan diri karena permintaan sendiri, maka langkah selanjutnya yang harus ditempuh BPD adalah melaporkan pengunduran diri kades kepada Bupati melalui Camat.

Yang dilaporkan itu antara lain, surat pernyataan pengunduran diri kades bahwa kades dengan kesadarannya mengundurkan diri, yang kedua adalah berita acara musyawarah pengunduran diri kades, dan ketiga adalah surat yang dibuat BPD ditujukan ke Bupati bahwa melaporkan kades mengundurkan diri.

Nah laporan secara tertulis itu semua, diberikan ke Bupati melalui Camat. Karena berdasarkan aturannya, Camat lah yang menyerahkan kepada Bupati.

Setelah itu, nantinya bupati akan mengkaji dan kalau memang sudah pasti, maka Bupati akan menerbitkan surat pengunduran diri kades.

Adapun untuk Camat, lanjut Dikdik, ketika melaporkan ke Bupati, tidak hanya melaporkan berkas dari BPD saja, melainkan melaporkan juga pengusulan tentang dilantiknya penjabat sementara (PJS). Karena roda pemerintahan dan pelayanan di desa tidak boleh terhenti.

Setelah penjabat (PJS) terisi, maka tugas selanjutnya dari BPD adalah mengadakan musyawarah desa (musdes) mengusulkan untuk persiapan pemilihan kades PAW, jika memang masa jabatan kades yang mundur itu masih lama.(fer)

0 Komentar