Jadi Otak Kasus Pembegalan di Sumut, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 12 Penjara

Jadi Otak Kasus Pembegalan di Sumut, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 12 Penjara
Image ( pixabay @sick-street-photography / 133 images )
0 Komentar

MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (39) harus berurusan dengan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. L diduga menjadi otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36).

“Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO,” kata AKBP Ali Machfud, Minggu (13/3).

Baca Juga:Kolaborasi TJSL BUMN Provinsi Banten, BRI Tegaskan Komitmen Penyaluran Bantuan kepada MasyarakatNias Selatan Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1).

Saat itu, katanya, korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang naik mobil.

“Korban terjatuh sehingga para pelaku merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.

Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.

Berdasarkan hasil interogasi, papar dia, para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di lokasi tersebut.

Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.

“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L,” ujar dia

Baca Juga:Pintu Perlintasan Kereta Api Kadungora Kerap DiserobotTanah dan Air dari 27 Tempat Keramat di Jabar Diserahkan Gubernur Ridwan Kamil Ke Presiden Jokowi

Machfud menegaskan para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

0 Komentar