Inilah Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Inilah Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at
Inilah Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at
0 Komentar

Inilah Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at.

RADAR GARUT – Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam agama Islam.

Dalam setiap ibadah Islam, terdapat aturan dan hukum-hukum yang mengatur pelaksanaannya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah tentang hukum meninggalkan shalat Jum’at.

Baca Juga:10 Amalan Sunah Hari Jumat yang Sayang Jika Ditinggalkan, Apa Saja?Update Harga Emas Hari Ini Jumat 27 Oktober 2023

Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum meninggalkan shalat Jum’at, alasan-alasan yang dapat membenarkannya, serta konsekuensi dari tindakan ini dalam ajaran Islam.

Kewajiban Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah salah satu bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki dewasa. Ini adalah ibadah berjamaah yang dilaksanakan setiap hari Jum’at di masjid sebagai pengganti shalat Dhuhr. Shalat Jum’at memiliki kekhususan tersendiri, termasuk khutbah yang disampaikan oleh khatib (pemimpin shalat) sebelum shalat. Dalam khutbah ini, khatib memberikan pengajaran, nasihat, dan panduan keagamaan kepada jamaah.

Dalil-dalil yang Mendukung Kewajiban Shalat Jum’at

Kewajiban shalat Jum’at didasarkan pada dalil-dalil dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

Ayat Al-Quran:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu kepada mengingati Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah: 9).

Hadis Nabi:

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur yang sah, Allah akan membukakan hatinya dengan tutupan hati yang tidak ada obat baginya.”

Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang sah adalah dilarang dalam agama Islam. Ini adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dewasa yang tidak memiliki alasan yang sah untuk menghadiri shalat Jum’at. Hukumnya adalah haram, dan tindakan ini merupakan pelanggaran serius dalam Islam.

Alasan-alasan yang Dapat Membenarkan Meninggalkan Shalat Jum’at

Meskipun meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang sah adalah haram, terdapat beberapa alasan yang dapat membenarkannya. Beberapa alasan tersebut antara lain:

0 Komentar