Iman Poniman, Guru PPPK di Kota Banjar Belum Bisa Terima Gaji Karena SK Belum Turun

Iman Poniman, Guru PPPK di Kota Banjar Belum Bisa Terima Gaji Karena SK Belum Turun
Iman Poniman, Guru PPPK di Kota Banjar Belum Bisa Terima Gaji Karena SK Belum Turun. Ia berharap SK segera diterbitkan oleh pemerintah.
0 Komentar

KOTA BANJAR – Salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kota Banjar, Iman Poniman, mengaku belum menerima surat keputusan (SK) meski dirinya sudah menyampaikan usulan riwayat hidup ke pemerintah pusat.

“Belum, kami belum menerima SK. SK diterbitkan oleh kepala daerah. Saya sudah menyampaikan usulan riwayat hidup pada 10 Januari 2022, tapi untuk SK dan pelantikannya belum,” kata Iman Poniman guru PPPK di Kota Banjar melalui sambungan telepon belum lama ini.

Ia menjelaskan, ada sekitar 141 PPPK guru, termasuk dirinya yang lolos pada seleksi tahap pertama. Ia berharap SK segera diterbitkan oleh pemerintah. “Mudah-mudahan segera diterbitkan SK kami agar bekerja juga tenang,” kata Iman Poniman.

Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Kehadiran Kampus 2 Polman Majalengka Sokong KEK Metropolitan RebanaRidwan Kamil Minta Akademisi Ciptakan Prodi, yang Bisa Menjawab Kebutuhan Zaman

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan Kota Banjar Diky Agustaf mengatakan, ada persoalan baru yang kini muncul akibat belum terbitnya SK PPPK guru tahap pertama. “Pada saat masih menunggu SK terbit sebagai PPPK, mereka (honorer) tetap harus bekerja tanpa ada penghasilan sedikit pun karena dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah diberhentikan dan honor daerah pun dihentikan, tapi mereka harus tetap bisa mencari makan untuk keluarganya,” kata Diky.

Ia berharap para kepala sekolah agar tidak menghapus dulu honor dari BOS bagi guru PPPK yang lolos pada tahap pertama selama SK belum turun. “Kasihan mereka (honorer) yang sudah lolos tapi belum dapat SK, kalau tidak mendapat penghasilan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar H Kaswad mengatakan, Pemkot masih mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk P3K. “Masih usulan NIP di BKN, belum turun,” ujar Kaswad. (cep/Radar Tasikmalaya)

0 Komentar