Identitas Kependudukan Digital APK, Cara & Syarat Membuat IKD Menggunakan HP

Identitas Kependudukan Digital APK : Cara, Syarat, Ketentuan Membuat IKD
Identitas Kependudukan Digital APK : Cara, Syarat, Ketentuan Membuat IKD
0 Komentar

Identitas Kependudukan Digital APK, ketahui cara dan syarat membuat IKD hanya dengan menggunakan HP karena baru-baru ini mulai dicari banyak orang Indonesia.

Hal tersesebut mengingat Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mulai memberikan arahan untuk penggunaan data kependudukan secara digital di masyarakat.

Apa itu IKD? atau digital ID? itu merupakan KTP berbasis digital, kalau yang kita pakai saat ini adalah e-KTP atau KTP elektronik, nah kali ini identitas kependudukan digital ini akan digunakan kedepan memiliki perbedaan lagi, jauh lebih simple.

Baca Juga:Identitas Kependudukan Digital Mulai Berlaku di Garut, Ini Cara Membuat IKD di DisdukcapilSok Jagoan Sih! Aksinya Viral Hingga Direspon Mahfud MD, Pengendara Fortuner Akhirnya Menyerahkan Diri

IKD ini bagian dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, peranannya diharapkan bisa memberi solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang kerap terkendala seperti blanko, antrian dan lainnya sehingga dirasa membuat repot masyarakat.

Kemendagri sendiri sudah pernah melakukan uji coba terhadap pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia sebagai tahap awal pemberlakuan IKD.

Sebelum ke masyarakat umum, penggunaan identitas berbasis digital itu akan diterapkan juga di lingkungan ASN di seluruh Indonesia.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital bisa diunduh di HP pintar alias smartphone, dan baru tersedia dalam perangkat berbasis android.

Dalam aplikasi itu sudah otomatis warga bisa memiliki akun aplikasi Digital ID, disana terdapat tampilan foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan dilengkapi tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat.

Tidak hanya itu, aplikasi IKD ini juga terdapat beberapa menu yang menyimpan sejumlah data kependudukan lainnya mulai dari Dokumen, Pemantauan Pelayanan, Ubah PIN/Kata Kunci, Tanda Tangan Elektronik, Histori Aktivitas, Data Keluarga, Pelayanan, Lepas Perangkat, hingga Keterangan.

Canggihnya lagi, jika anda membuka menu Data Keluarga maka akan muncul biodata anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam kartu keluarga alias KK.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Bus SMPN 3 Garut, Hindari Motor Jadi Sebab Bus Terguling?Bus Rombongan Siswa dan Guru SMPN 3 Garut Kecelakaan Ketika Pulang dari Jogjakarta Menuju Garut

Sementara jika masuk dalam menu Dokumen, maka akan terdapat menu Kependudukan yang menyimpan file e-KTP maupun Kartu Keluarga secara digital.

File lainnya juga terfasilitasi menu dalam aplikasi tersebut, mulai dari NPWP, informasi vaksin, kepemilikan kendaraan, Informasi Kepegawaian untuk ASN, hingga Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.

0 Komentar