Ibu Kandung Paksa Anaknya Agar Mau Di Perkosa Dengan Ayah Tirinya Demi Ritual Pesugihan

Ibu Kandung Paksa Anaknya Agar Mau Di Perkosa Dengan Ayah Tirinya Demi Ritual Pesugihan
Ibu Kandung Paksa Anaknya Agar Mau Di Perkosa Dengan Ayah Tirinya Demi Ritual Pesugihan
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Ibu Kandung Paksa Anaknya Agar Mau Di Perkosa Dengan Ayah Tirinya Demi Ritual Pesugihan, simak lebih lanjut lagi informasinya didalam artikel ini.

Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang anak di Purbalingga, Jawa Tengah.

Dua orang tersangka yang merupakan suami istri ditangkap terkait kasus tersebut. Ayah tiri korban berinisial RM (54 tahun) dan ibu kandung korban berinisial SK (42) diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Baca Juga:Viral Emak-Emak Gelar Piknik dan Berjoget di Kuburan, Begini Reaksi NetizenGibran Rakabuming Raka Menyinggung Thomas Lembong dalam Debat Cawapres

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merayu anak perempuan berusia 16 tahun tersebut atas persetujuan ibu kandungnya, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.

Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2023, di mana ayah tiri korban bercerita kepada istrinya bahwa ritual pesugihan mereka gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

Tersangka RM kemudian mengajukan tumbal nyawa atau hawa nafsu untuk mencegah kegagalan ritual pesugihan.

Ibu kandung korban, SK, menawarkan anak perempuannya sebagai tumbal atas saran suami. Korban awalnya menolak, tetapi dengan bujukan dan ancaman ibunya, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Pengungkapan kasus dimulai ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024. Setelah penyelidikan, kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Tindakan keji ini mendapat kecaman dan reaksi negatif dari masyarakat.

0 Komentar