Hotel di Garut Berlakukan Sistem Kerja Bergilir

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Sejumlah hotel di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak melakukan pemuutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Namun meski begitu, para pekerja diberlakukan sistem kerja bergilir untuk meminimalisasi beban biaya operasional karena sepinya pengunjung dampak dari wabah COVID-19.

“Sekarang keadaan hotel di Garut semua sepi, terutama hotel besar, mereka memberlakukan sistem kerja ‘rolling’ dengan dibayar setengahnya karena kerjanya tidak full,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Raden Teddy kepada wartawan di Garut, Senin (20/4/2020).

Wabah COVID-19 ini lanjut Teddy, berdampak menurunnya tingkat kunjungan hotel di Kabupaten Garut. Akibatnya pelaku usaha hotel merugi dan kesulitan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar gaji karyawannya.

Baca Juga:Sukseskan PSBB Bandung Raya, Wagub Jabar Minta Masyarakat DisiplinRidwan Kamil: Persiapan PSBB Bandung Raya Sudah 100 Persen

Namun demikian, kondisi itu tidak sampai membuat para pengusaha hotel mengeluarkan kebijakan memutus hubungan kerja karyawannya. Tetapi diganti dengan opsi lain yaitu bekerja secara bergantian yakni sebagian pegawai dirumahkan dan sebagian lagi bekerja.

“Pihak hotel ini melakukan efisiensi dengan merumahkan pekerja sesuai kesepakatan, dan tetap bekerja separuh waktu atau gantian,” katanya.

Ia mengungkapkan, hotel yang memberlakukan kebijakan separuh waktu kerja itu sebanyak 1.313 orang tersebar di hotel berbintang maupun hotel kelas melati.

Terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja hotel tersebut, kata dia, berdasarkan peraturan tetap harus dibayar karena statusnya masih sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

“Untuk THR sesuai aturan tetap harus dibayar sesuai masa kerja, namun ada juga hotel berdasarkan kesepakatan akan membayar THR setengah dulu, tapi nanti akan dibayar lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada juga perusahaan lain seperti pabrik yang memutus hubungan kerja pegawainya sebanyak enam orang dampak dari wabah COVID-19.

Namun, seluruh karyawan yang diputus hubungan kerja itu, telah mendapatkan hak-haknya oleh perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:Penerapan IMEI Mulai Berlaku, Ponsel Ilegal Setelah 18 April Tidak Bisa DigunakanHP Black Market Resmi Diblokir

“Untuk yang di-PHK di Garut ada enam orang, tapi itu juga atas kesepakatan mereka dengan perusahaan,” katanya. (igo)

0 Komentar