HOT NEWS! Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 kg Wajib Bawa KTP

HOT NEWS! Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 kg Wajib Bawa KTP
HOT NEWS! Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 kg Wajib Bawa KTP
0 Komentar

HOT NEWS! Per 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 kg Wajib Bawa KTP.

RADAR GARUT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan bahwa pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Nantinya, hanya masyarakat yang tekah terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang  mana tabung gas LPG 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang memang menjadi target sasaran.

Baca Juga:Tanggapan Ria Ricis Terkait Isu Miring di PernikahannyaUpdate Harga Emas Hari Ini Senin 06 November 2023, Ini Rinciannya

Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada batasan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga. Apabila tekah terdata dalam sistem, maka untuk selanjutnya hanya perlu membawa KTP untuk pembelian.

Jika ingin mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dari sekarang juga. Caranya cukup mudah, masyarakat bisa datang ke satu Pangkalan gas LPG 3kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Pendaftaran pun bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Dilansir dari MyPertamina, saat ini belum ada aturan yang lebih lanjut, sehingga setelah terdata sistem, konsumen dapat melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan membawa KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Masyarakat juga bisa memeriksa status pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

0 Komentar