HIMA Persis Gelar Politician Club, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup?

ILUSTRASI foto shutterstock
ILUSTRASI foto shutterstock
0 Komentar

“Dalam rangka dari situ saya melihat bahwa terbuka tentu akan lebih bisa menjadikan rakyat kita yang berkualitas baik itu dari partai politik maupun dari yang baru masuk kepada partai politik, intinya secara pribadi saya lebih ke terbuka sesuai pasung saya juga ketika berbicara terkait dengan partai politik di PKS pusat menginginkan terbuka juga,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPD PAN Garut Reza Ashari, mengatakan bahwa berdasarkan UUD 1945 mengamanatkan agar pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip Demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota dengan sistem proporsional terbuka memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan calon legislatif yang dipilih.

Baca Juga:Kapal BBM Pertamina Terbakar di Lombok, Ada ABK yang Belum DitemukanBerapakah Kekayaan Sandiaga Uno Sekarang? Ucapannya Sungguh Luar Biasa

Cara mudah untuk menentukan siapa yang terpilih adalah dengan melihat calon legislatif yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.

“Saya kira sudah jelas , putusan mahkamah konstitusi terkait dengan sistem pemilu itu, tinggal silahkan nanti akademisi bagaimana kalau misalkan putusan MK nanti merubah putusan dari yang sudah diputuskan, artinya kalau putusan MK itu bersifat ingkah dan final, bagaimana kalau misalkan terjadi peristiwa yang seperti ini, Nanti mungkin ahli hukum yang akan menjawabnya,” ujarnya.

Reza menyebutkan, sebetulnya dengan kaitan fenomena hari ini, kalaupun para elite politik mau, sebetulnya bukan masuk pada ruang wilayah uji proporsional tapi bagaimana rumusan sistem itu dilakukan oleh pemilu UUD melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR.

“Saya kira bahwa hampir sama dengan apa yang dipesan oleh MK terkait dengan uji materi ambang batas presiden, itu hampir setiap pemilu diuji terus dan putusan MK tetap, silahkan itu kewenangan dari pembentuk UUD, angka 20% itu tafsiran dari pembentuk UUD terkait dengan perencanaan pemilu presiden. Jadi saya kira pertanyaanya kepentingan siapa terkait dengan keinginan pemilu tertutup ini? Saya kira kalau baca kepentingan rakyat secara umum, saya ada dasarnya misalkan dari mana?” katanya.(Alle)

0 Komentar