Hilwan Fanaqi Diberhentikan oleh DKPP

Hilwan Fanaqi Diberhentikan oleh DKPP
pixabay
0 Komentar

GARUT – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian itu karena Hilwan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pemberhentian Hilwan Fanaqi disiarkan langsung media sosial DKPP pada sidang DKPP, Rabu (3/11). Pembacaan sendiri dilakukan DKPP di Jl. KH. Wahid Hasyim No. 117 Jakarta.

Baca Juga:Anggaran Pusat untuk Madrasah hingga Pesantren Capai Rp55 TriliunHadapi Pemilu 2024, NasDem DPD Garut Mulai Konsolidasi Internal

Ketua Majelis Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Garut. Selain itu DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut.

Mantan komisioner Bawaslu kabupaten Garut, Heri Hasan Basri membenarkan putusan pemberhentian tersebut. Heri Hasan sendiri merupakan pihak pengadu bersama mantan angggota KPU kabupaten Ade Sudrajat.

“DKPP mengabulkan seluruh aduan pengadu dan menghukum teradu diberhentikan tetap atau permanen dari jabatan anggota KPU Garut 2019-2024,” ujarnya.

Lanjut Heri, Hilwan Fanaqi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Garut sebagaimana diutarakan majelis hakim di sidang DKPP. Hilwan tidak pernah menghadiri sidang ketika diundang, dirinya hanya melayangkan surat keterangan sakit, padahal sidang tersebut telah digelar dua kali.

Lanjut Heri, setelah ini pengadu akan melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Kebohongan Publik Laporan akan dilayangkan ke Polda Jabar.

“Pengaduan kami bahwa saudara Hilwan tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni sebagai Wakil Sekretaris di Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sekalipun saudara Hilwan membantah jika namanya dicatut di kepengurusan partai tersebut, tetapi Hilwan sendiri tak mampu membuktikan ke DKPP kalau dirinya bukan pengurus partai,” ujarnya.(jem)

0 Komentar