Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar!

Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar!
KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar/Foto: Intan AR-Istimewa-disway.id
0 Komentar

JAKARTA, Memasuki hari ke-12, akan ada enam partai yang mendatangi kantor KPU RI, yaitu Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Keenam partai ini akan mendatangi KPU RI yang berada di Jakarta Pusat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saya ingin menyampaikan jadwal partai politik (Parpol) yang rencananya akan mendaftar ke KPU Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 ini ada enam partai politik,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga:Manfaat-manfaat Teh Mawar yang Wajib Kamu TahuKeterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang.

Idham mengatakan, nantinya keenam parpol ini akan datang secara bergantian. Namun, akan ada dua parpol yang datang dengan jarak waktu yang berdekatan, yaitu Parsindo dan Partai.

“Parsindo pada pukul 14 sore waktu Indonesia bagian barat, partai Republik pada pukul 14.15 WIB,” kata dia.

Berikut jadwal keenam parpol yang akan datang hati ini, Jumat, 12 Agustus 2022:

1. Partai Berkarya, pada pukul 09.00 WIB

2. Partai Buruh, pada Pukul 13.00 WIB

3. Parsindo, pada pukul 14.00 WIB

4. Partai Republik, pada Pukul 14.15 WIB

5. Partai Ummat, pada Pukul 15.00 WIB

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu, pada Pukul 16.00 WIB

Sebagai informasi, nantinya parpol yang sudah melakukan pendaftaran diri ke KPU RI, akan diperiksa kelengkapan dokumennya, apakah sesuai dengan data yang sudah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Jika sudah dinyatakan lengkap oleh KPU, nantinya akan masuk ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal ini wajib dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, terdapat tiga kategori partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Adapun ketiga kategori tersebut, yaitu pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT), kedua, parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga, adalah parpol baru.

Baca Juga:Pemerintah Keluarkan Buku Vaksinasi Covid-19Jadwal Final Piala AFF U-16 2022

Melihat dari keputusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

0 Komentar