Hari Ini KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Hari Ini KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-
0 Komentar

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa terhadap Gubernur Papau Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukas Enembe untuk diperikasi hari ini sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

“Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin 26 September 2022.

KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Libatkan Hakim Agung di MAResep dan Cara Pembuatan Pempek Palembang Yuk Dicoba Anti Gagal

“KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Lukas Enembe.

Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK tersebut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 19 September 2022.

KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

“Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu 24 September 2022.

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

“Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.

KPK juga akan mempertibangkan keinginan tersangkan untuk berobat ke Singapura.

Baca Juga:Ajang Pekan Protokol Nasional Munadhil Berhasil Juara Lomba MCIbunda Benarkan Rio Haryanto Sudah Punya Pacar

“Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali.

0 Komentar