Harga Eceran Tertinggi Gas 3kg di Garut Diwacanakan Sampai Tingkat Pengecer

Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Garut, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/06/2023).
Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Garut, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/06/2023). (foto Diskomimfo Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, rencananya akan membuat Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi 3kg sampai ke tingkat pengecer.

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini HET gas 3kg tersebut masih sebatas di tingkat pangkalan. Sehingga untuk tingkat pengecer atau warungan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Pemkab tidak bisa berbuat banyak menindak warung yang menjual gas melon di atas HET.

Sekda Garut Nurdin Yana menerangkan, pihaknya akan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca Juga:Waspadai Penipuan, Nama Sekda Jabar Dicatut Lewat WhatsappKepada Jemaah Haji, Wagub Uu Titip Salam ke Makam Rasulullah

Apabila hal itu terealisasi, menurut Nurdin, akan banyak yang terselamatkan dari kebijakan ini.

“Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu breakdown oleh kepala dinas, nah ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas,” ujar Nurdin Yana, Senin (26/06/2023).

Nurdin berharap, apabila ini terealisasi, HET tersebut harus mempunyai ruh, dalam arti bisa dipatuhi semua pihak. Sehingga HET inilah yang nantinya akan berlaku sampai masyarakat.

Selama ini kata Nurdin, HET gas melon itu masih di kisaran 16 ribu rupiah. Namun hal itu dikeluhkan oleh pangkalan karena sudah 8 tahun tidak naik.

“Oleh sebab itu kita berharap insya Allah lebih baik ada pengaturan yang jelas, naik tapi ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak keluar dari aturan atau pembiasan yang terjadi artinya keluar dari koridor yang ditetapkan, karena kasihan teman-teman juga,” ungkapnya.

Dalam hal ini kata Nurdin, pangkalan dan agen memang tidak boleh mendapatkan keuntungan lebih. Karena gas melon ini merupakan barang bersubsidi dan sudah ada margin keuntungan di dalamnya.

Ia berharap dengan pengaturan HET sampai tingkat pengecer ini akan memperjelas harga jualnya sampai masyarakat.

Baca Juga:Koin 25 Rupiah Tahun 1971 Dijual Rp10,5 jutaDesa di Garut ini Wakili Jawa Barat Lomba Desa Tingkat Nasional

“Mudah-mudahan kita komunikasikan kalau saja kita menetapkan HET (atau) Harga Eceran Tertinggi di tingkat pengecer maka semuanya akan jelas berapa sih harga tertinggi,” ucapnya.

0 Komentar