Gubernur Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2023 Segini

ILUSTRASI UANG (foto pixabay)
ILUSTRASI UANG (foto pixabay)
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, yaitu sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan kenaikan UMP 2023 tersebut di hadapan wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung Senin 28 November 2022.

Baca Juga:Buruh Lakukan Aksi, Bocoran UMK Garut 2023 Segini KemungkinannyaSitus Makam Syekh Jafar Sidiq Belum Punya Juru Pelihara ASN

“Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Setiawan Wangsaatmaja seperti dikutip dari laman Pemprov Jabar, Jabarprov.go.id.

Dengan naiknya UMP tersebut, kenaikannya harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun apabila terdapat Kota Kabupaten yang tidak menetapkan UMK, maka besaran UMK tahun 2023 akan mengacu pada UMP 2023.

Menurut Sekda Jabar, penetapan UMP 2023 ini mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ucap Setiawan.

Yang menjadi parameter dalam perhitungan kenikan UMP ini menurutnya adalah besaran inflasi jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kemudian parameter kedua adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Kemudian parameter ketiga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain – lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Baca Juga:Yudha, Anggota DPRD Garut Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Mekarsari Cibatu, Api Diduga Merembet dari Tungku DapurRumah Warga Desa Mulyasari Garut Roboh, Beruntung Pemiliknya Tak di Ruangan Itu

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Karena itu maka kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17.

“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.

0 Komentar