GMNI Adukan Disdukcapil Garut ke Disdukcapil Jabar, Kenapa Ya?

GMNI Adukan Disdukcapil Garut ke Disdukcapil Jabar, Kenapa Ya?
0 Komentar

GARUT – DPC GMNI Garut mendatangi Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Rabu (25/5/22) menindak lanjuti aduan sebelumnya tentang Disdukcapil Kabupaten Garut. Ada beberapa hal yang diadukan GMNI perihal Disdukcapil Garut.

Yang diadukan GMNI salah satunya adalah mengenai pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Garut.

“Terkait banyaknya aduan dari masyarakat ke sekretariat DPC GMNI mengenai sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Garut di antaranya pembuatan KTP, KK, KIA, Akta kelahiran dan lainnya, hal ini membut kami sangat geram melihat kondisi tersebut yang seharusnya dalam hal ini pemerintah dapat melakukan sebuah pelayanan prima yang mesti didapatkan oleh masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Jajang Saepulloh, Ketua GMNI Garut.

Baca Juga:Yudha, Legislator Garut Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Desa Sukatani, Rumahnya RuntuhMesut Ozil Terang-terangan Tertarik Main di Klub Indonesia Satu Ini

Jajang menyebut, semestinya Pemerintah harus memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu dalam rangka pelayanan publik.

Karena pelayanan publik ini menurut Jajang menjadi amanah UUD 1945 juga diatur dalam UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu Jajang juga menjelaskan, bahwa Perpres No 96 tahun 2018 pasal 62 menyebut bahwa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diselenggarakan dengan prinsip untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat.

Begitu juga yang diatur UU No 24 tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kemudian diperkuat juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 tahun 2019 tentang standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dan juga Perbup Nomor 88 tahun 2020 tentang tugas fungsi dan tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun kata Jajang, kondisi di Disdukcapil Garut dalam pelayanan publik tidak memberikan pelayanan yang prima. Karena itulah pihaknya pun melaporkan kepada Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.

” Kami menyesalkan dengan buruknya kinerja Disdukcapil terhadap proses penerbitan administrasi, serta buruknya sistem pelayanan online. Kita sangat menyayangkan banyaknya warga yang kesulitan dalam pelayanan online melalui halaman pandu-online.garutkab.go.id ini,” katanya. (jem)

 

0 Komentar