Galian Pasir Ilegal di Kota Cirebon Longsor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Galian Pasir Ilegal di Kota Cirebon Longsor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus galian pasir ilegal yang longsor
0 Komentar

CIREBON – Galian pasir ilegal di Kota Cirebon longsor. Imbas kejadian ini, Polres Cirebon Kota menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Galian pasir ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, longsor pada Kamis, (23/12/21) jam 11.00 WIB.

Lokasi galian berada di Kampung Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang buruh galian meninggal dunia.

Dalam perkembangannya, Polres Cirebon Kota menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Baca Juga:Begini Kata Shin Tae Yong Penyebab Timnas Indonesia Kalah Lawan ThailandShin Tae Yong Banjir Dukungan dari Netizen

Mereka adalah H AR (63) yang merupakan pemilik tanah. MS (44) yang merupakan pengelola tanah galian, BU (43) koordinator, SM (45) pembeli pasir dan satu orang lagi MI yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun 4 tersangka telah dilakukan penahanan sejak, 24, Desember 2021 di Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, para pelaku memiliki modus operandi mengambil keuntungan dengan penggalian pasir di tempat yang tidak memiliki izin pertambangan.

Kemudian galian pasir ilegal tersebut, tiba-tiba runtuh dan mengakibatkan satu orang terkubur hingga meninggal dunia.

Adapun para tersangka adalah SM selaku pembeli pasir dari penggali NRM sebesar Rp200 ribu/truk, yang kemudian diproses dengan pengayakan dan dijual lagi oleh SM seharga Rp700 ribu ke wilayah Kota Cirebon.

Tersangka BU menarik Rp100 ribu dari penambang NRM untuk biaya perawatan jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal.

Uang tersebut dibagi dengan H AR yang merupakan pemilik tanah. Adapun pembagiannya adalah Rp60 ribu/truk untuk BU dan Rp40 ribu/truk untuk H AR.

Baca Juga:Pria yang Ngaku Jadi Joki Vaksin dan Disuntik 16 Kali Ditetapkan TersangkaAirlangga Jelaskan Faktor Pertumbuhan Ekonomi di Akhir 2021 dalam Acara TV One

Tersangka H AR mengaku telah menerima setoran sejak tahun 2004 dari tersangka MS atas kegiatan galian tersebut.

Kapolres mengungkapkan, dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yakni 2 buah cangkul, 2 buah pengki dan dump truk nomor polisi E 8995 F. (rdh)

0 Komentar