RADAR GARUT – Forpasos menilai reformasi Polri harus segera dilakukan, desak Badan Legislatif DPR segera Revisi undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan segera memasukkan revisi undang-undang Kepolisian ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Dalam sistem negara demokratis, kepolisian merupakan lembaga yang berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepolisian mengemban tugas sesuai aturan hukum dan undang-undang yang mengaturnya. Hal ini dilakukan supaya kinerja polisi tidak didasarkan kehendak penguasa dan oligarki.
Dari terungkapnya kasus pembunuhan brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seolah sudah membuka kotak Pandora yang menunjukkan wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini sedang tidak baik baik saja. Karena selain masalah pembunuhan ternyata kasus ini sudah memunculkan bias terbukanya kasus kasus lain yang tidak diduga sebelumnya seperti masalah perjudian, narkoba dan yang lainnya.
Baca Juga:Aplikasi Nonton Youtube yang Terbukti Membayar PenggunannyaAplikasi Pinjaman Online Legal Uang Me, Pinjaman Tanpa Kartu Kredit
Sejumlah persoalan tersebut yang pada akhirnya menjadi akumulasi untuk munculnya suatu tuntutan agar segera dilakukannya perubahan secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian dimana diantaranya ialah dengan merevisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Fenomena lain yang membuat miris yaitu adanya banyak perwira kepolisian yang menduduki jabatan publik.
Hal ini menunjukkan pengisian jabatan publik oleh anggota Polri yang masih aktif sebagai ketidaksesuaian terhadap cita-cita reformasi usai pisah dari tentara. Selain itu, juga membuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akibat dari rangkap jabatan yang di embannya.
Seperti diketahui juga munculnya usulan Lemhanas yang menginginkan agar Polri tidak di bawah presiden langsung namun di bawah kementrian, jika itu memang sebuah solusi maka perlu diperjuangkan dan didukung bersama sama.
Selain cenderung untuk memihak kepada kepentingan penguasa dan pengusaha, korps bhayangkara selama ini dikenal garang serta sadis, sarat dengan tampilan kekerasan sehingga melanggar hak asasi manusia.
Penggunaan kekerasan dilakukan oleh Polri sejatinya justru menunjukkan sikap arogansinya yang tidak menjunjung tinggi dari hak asasi manusia. Tindak kekerasan itu sering terjadi kepada penanganan aksi unjuk rasa yang tak jarang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.